Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PPMJ Melaporkan Ketua Bawaslu RI di DKPP atas Isu Penundaan Pilkada

foto PPMJ bersama DKPP/Verbi Jakarta Pusat.com

Jakarta Verbivora.comPusat Pergerakan Mahasiswa Azzuhri Rauf Sekretaris Umum HMI Jakarta Pusat Utara selaku koordinator PPMJ bersama dengan pimpinan OKP yang tergabung dalam forum Pusat Pergerakan Mahasiswa Jakarta (PPMJ) telah melaporkan Ramhat Bagja, selaku Ketua Bawaslu RI atas isu Penundaan Pilkada 2024 di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). 

"Sebagai bagian dari penegakan hukum dan menjalankan fungsi kontrol kepada para stakeholder, khususnya dalam hal ini adalah Rahmat Bagja selaku ketua Bawaslu RI yang telah melakukan pelanggaran kode etik, isu penundaan Pilkada 27 November 2024, keterlibatan pengumuman 1.900. Komisioner, di 514 kabupaten/kota, adanya anggota Bawaslu yang terafiliasi dengan OPM, serta meningkatkan LHKPN Rahmat Bagja. Maka kami PPMJ telah melaporkan hal tersebut kepada DKPP untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya." Tegas Azzuhri Rauf, koordinator PPMJ, dalam pernyataan resminya di media. Selasa, (29/08/2023).

Baca Juga: Gelar Diskusi Kebangsaan, PMKRI Pertegas Komitmen Kebhinekaan Indonesia

Kemudian Ketua PMKRI Cabang Jakarta Pusat, Ine Lipa Dory, menambahkan bahwa "Sebenarnya undang-undang pemilu sudah mengatur dengan eksplisit dan tegas tentang tahapan seleksi calon anggota Bawaslu kabupaten/kita dan masa jabatan mereka selama lima tahun. Oleh karena itu dalam penyelenggaraan pemilu yang mengandung dan menerapkan prinsip berkepastian hukum, profesional, jujur, adil, mandiri, dan akuntabel. Harusnya Bawaslu RI sudah memahami ada hal-hal yang harus dipatuhi dan ditegakkan dengan konsisten."

Ketua umum GMNI Jakarta Pusat menyampaikan bahwa Bawaslu RI perlu bertanggung jawab, "Bagi kami Bawaslu harus bertanggungjawab menjelaskan kepada publik secara transparan dan komprehensif mengapa terjadi keterlambatan dan kekosongan pengisian keanggotaan Bawaslu di kabupaten kota bahwa menyampaikan permohonan maaf kepada publik sebab jika ada permasalahan dalam beberapa kabupaten/kota maka harusnya yang ditunda hanya beberapa. Jangan sampai semuanya dikorbankan untuk ditunda di 514 kabupaten/kota. Tentu persoalan ini menyebabkan pihak-pihak dalam penyelenggaraan pemilu meragukan kredibilitas dan penegakan hukum 2024."

Ketua Ew LMND Jakarta, Nasir Laputono kemudian menyampaikan "selain itu persoalan mengenai isu penundaan Pilkada yang muncul dari gagasan pendapat ketua Bawaslu RI telah menyebabkan kegaduhan pada situasi nasional sehingga Rahmat Bagja didesak harus meminta maaf kepada publik karena pendapat tersebut bukan pada wilayah dominan serta bisa berkonsekuensi pada wacana pengadu domba antara TNI-POLRI dengan Pemerintah dan DPR. Ini juga menjadi salah satu alasan kuat pelanggan kode etik yang dilakukan Ketua Bawaslu RI."

Pusat Pergerakan Mahasiswa Jakarta (PPMJ) / Verbi Jakarta Pusat.com

Terakhir, penyampaian aspirasi dari ketua umum SEMMI Jakarta Pusat, "menilai Bawaslu RI telah lalai dalam proses seleksi ada anggota Bawaslu berinisial GT yang terafiliasi dengan organisasi Papua merdeka. Komisioner Bawaslu kabupaten puncak tersebut diberikan atensi khusus karena berkaitan dengan keamanan negara."

"Kami mendesak kepada DKPP melalui laporan yang telah kami buat untuk memanggil, mengevaluasi total, bahkan mencopot jika perlu, atas pelanggaran etik yang dilakukan Rahmat Bagja. Dan kami akan terus mengawal persoalan ini dengan memberikan ultimatum kepada DKPP apabila dalam kurun waktu 2x24 jam tidak segera ditindaklanjuti laporan kami, maka kami akan memobilisasi seluruh masyarakat Jakarta pada khususnya dan Indonesia pada umumnya untuk meminta pertanggungjawaban dari DKPP karena akan terindikasi telah bersekongkol dengan Bawaslu RI." Tutup koordinator PPMJ dengan tegas.

Baca juga: Tata Ruang Wilayah Jakarta Menuju Kota Global

Sebagai catatan tambahan, pimpinan-pimpinan OKP yang ikut terlibat dalam pelaporan kepada Rahmat Bagja ke DKPP diantaranya Azzuhri Rauf sebagai perwakilan dari HMI Jakarta Pusat Utara, Ew LMND Jakarta yang diwakili oleh Nasir Latupono, PMKRI Jakarta Pusat yang diwakili oleh Ine Lipa Dory, GMNI Jakarta Pusat diwakili bung De Niau, dan SEMMI Jakarta Pusat yang diwakilkan oleh Fahmi R. Turut membersamai juga Safa C. selaku Kabid Hukum dan Ham HMI Cabang Jakarta Pusat Utara yang sebagai moderator saat audiens.


- PPMJ


Posting Komentar untuk "PPMJ Melaporkan Ketua Bawaslu RI di DKPP atas Isu Penundaan Pilkada"