Selamatkan Demokrasi: PMKRI Jakarta Pusat Siap Kawal Putusan Mahkamah Konstitusi
![]() |
Foto bersama PMKRI Jakarta Pusat di depan gedung MK |
Jakarta Verbivora.com- Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Jakarta Pusat membersamai para Guru Besar, Akademisi, Aktivis '98 dan Aktivis Pro Demokrasi melakukan aksi damai di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024).
Aksi damai ini digelar usai polemik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dilawan dengan revisi Undang-Undang Pilkada oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia.
Baca juga: Serahkan Bantuan: PMKRI Jakarta Pusat Dorong Agar Pemprov Bantu Bangun Kembali Pemukiman Warga.
PMKRI Cabang Jakarta Pusat melalui Presidium Gerakan Kemasyarakatan (GERMAS) saudara Riky Redja dalam orasinya menyampaikan akan mengawal putusan MK. Bahwa DPR RI telah melakukan judicial disobedience, putusan MK adalah final and banding dan bersifat erga omnes dan wajib dipatuhi oleh semua kalangan, maka DPR RI wajib mematuhinya.
Menurutnya, putusan MK No.60/PUU-XXII/2024 dan NO.70/PUU-XXII/2024 adalah angin segar bagi demokrasi indonesia dikarenakan MK membuka ruang seluas-luasnya bagi partisipan (warga negara) untuk dapat mencalonkan diri sebagai kepala daerah sehingga terjadi yang namanya kompetisi gagasan. Keputusan MK akan terus dikawal sehingga tidak diganggu oleh pemerintahan otokratik.
![]() |
Foto berama depan gedung MK |
Raymundus Tolok juga dalam orasinya menyampaikan bawah DPR RI kali ini mempertontonkan Logical Fallacy of the Law dengan mempertentangkan putusan MK No:60/PP-XXII/2024 dengan mengadakan Badan Legislatif (Baleg) perihal kesepakatan politik, jika keputusan Baleg bertentangan dengan putusan MK maka dengan sendirinya akan melanggar konstitusi yang tercakup pada UUD 24C ayat 1 mengenai putusan MK bersifat final dan mengikat.
Hal serupa disampaikan oleh Maria Ega Lein selaku Ketua Presidium PMKRI Jakarta Pusat "PMKRI mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengawal keputusan MK tapi kalau putusan MK diabaikan oleh DPR RI, maka saya mengajak masyarakat indonesia untuk sama-sama memboikot pilkada tahun 2024 ini" tandasnya.
Menurut Maria Ega Lein, memboikot pilkada merupakan aksi nyata atau bentuk kemarahan daripada seluruh masyarakat atas polemik yang terjadi.
Editor: Frans (PPK)
Posting Komentar untuk "Selamatkan Demokrasi: PMKRI Jakarta Pusat Siap Kawal Putusan Mahkamah Konstitusi "